Diketahui, proses verifikasi ulang akan dimulai hari ini, Rabu (20/12). Kemudian verifikasi fakta oleh KPU akan dilaksanakan selama tiga hari.

“Dimulai besok. Jadi ada proses verifikasi administrasi, ada proses administrasi kemudian sampling lagi, kemudian baru verifikasi fakta. Totalnya sekitar 10 hari. Kalau verifikasi fakta 3 hari, 26-28 Desember,” jelasnya

Ridho pun akan melaporkan hasil mediasi ini kepada Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais. “Kita laporan kepada Pak Amien di DPP,” ujarnya.

Berikut hasil putusan yang dibacakan dalam rapat pleno di Bawaslu terkait mediasi antara Partai Ummat dan KPU:

1. Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara yang tersebar di antaranya sebagai berikut:

Provinsi NTT
a. Kupang
b. Timur Tengah Selatan
c. Manggarai Timur
d. Alor
e. Sumba Barat
f. Lembata
g. Sabu Raijua