Kamaruddin Simanjuntak Dipolisikan Terkait Fitnah Dirut PT Taspen
JAKARTA – Kamaruddin Simanjuntak dipolisikan terkait fitnah Dirut PT Taspen ANS Kosasih.
Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang mengatakan bahwa ANS Kosasih memiliki sejumlah perempuan simpanan dan menyimpan uang Rp300 T untuk mendukung capres tertentu telah menyinggung perasaan ANS Kosasiih.
ANS Kosasih resmi melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke polisi. “Iya sudah dilaporkan tadi siang,” kata Kosasih, Senin (5/8/2022)
ANS Kosasih melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan tuduhan pasal pencemaran nama baik hingga penyebaran berita bohong alias hoax.
Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022. Adapun Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.
Dalam pelaporan tersebut, ANS Kosasih menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya video, undangan konferensi pers, hingga putusan persidangan terkait perceraian.







Comment