katamerdeka.com – Aparat kepolisian mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana penistaan agama setelah sebuah video yang memperlihatkan aksi menginjak Al-Qur’an viral di media sosial. Keduanya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menggelar perkara.

“Polres Lebak Banten sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini dan pelaku yang menyuruh menginjak kitab suci berinisial N serta pelaku M yang melakukan aksi tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka sore ini,” ujarnya, Sabtu (11/4).

Pihak Polres Lebak juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh kasus yang sempat menimbulkan keresahan tersebut. Kepolisian menegaskan tidak akan mentolerir tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, terlebih yang berkaitan dengan isu sensitif seperti agama.

Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Mustafa Ibnu Syafir, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/4) di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Menurutnya, kasus ini bermula dari dugaan pencurian di sebuah salon milik salah satu terduga pelaku berinisial NR terhadap seorang korban berinisial MT. Karena korban tidak mengakui tuduhan tersebut, NR diduga memaksa korban untuk bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an. Aksi tersebut kemudian direkam dan disebarluaskan hingga menjadi viral.

Akibat peristiwa itu, muncul reaksi keras dari masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Menindaklanjuti kasus tersebut, jajaran Polres Lebak segera mengambil langkah cepat dengan mengamankan kedua terduga pelaku guna mencegah eskalasi situasi,” kata Mustafa.

Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas,” tutupnya.