katamerdeka.com – PT Bumi Pangan Kuali melayangkan gugatan wanprestasi terhadap sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam program Makan Bersama Gratis (MBG) dan diklaim sebagai mitra kerja perusahaan tersebut.

Sidang perdana gugatan tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Selasa (3/2/2026). Salah satu pihak tergugat dalam perkara ini adalah Siti Mutmainah, pemilik dapur SPPG Bedanten, Kabupaten Gresik.

Direktur PT Bumi Pangan Kuali, Miftahul Qulub, menjelaskan gugatan dilayangkan karena para tergugat dinilai telah mengingkari perjanjian kerja sama yang sebelumnya disepakati.

“Gugatannya wanprestasi. Sebab sebelum membangun dapur, kami sudah membuat perjanjian dengan semua mitra yang berada di bawah naungan PT kami,” ujar Qulub saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2026).

Menurut Qulub, PT Bumi Pangan Kuali tidak hanya memberikan bantuan pendanaan dalam pendirian dapur SPPG, tetapi juga membantu pengurusan perizinan serta penyelesaian berbagai kendala operasional yang dihadapi mitra kerja.

“Awalnya dua sampai tiga bulan pembayaran berjalan lancar. Namun setelah terjadi pergantian pengurus Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (PPSDP), para mitra mulai mengingkari perjanjian yang telah disepakati,” katanya.

Ia mengungkapkan, terdapat delapan dapur SPPG di Kabupaten Gresik dan Lamongan yang diduga melanggar kesepakatan kerja sama. Meski demikian, dua dapur SPPG disebut telah bersedia kembali menjalin kerja sama di bawah naungan PT Bumi Pangan Kuali setelah dilakukan somasi.

“Sebelum gugatan, kami sudah melayangkan somasi dua kali. Ada dua SPPG yang akhirnya kembali sesuai perjanjian,” ucap Qulub.

Qulub juga membantah anggapan bahwa pihaknya melakukan pengekangan terhadap mitra, termasuk dalam hal suplai bahan pokok untuk menu MBG.

“Mereka menolak suplai bahan pokok dari kami, padahal bahan tersebut juga kami akomodasi dari KDMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih) dan UMKM,” terangnya.

Atas dugaan wanprestasi tersebut, PT Bumi Pangan Kuali pun membawa perkara ini ke ranah hukum. Proses persidangan masih terus berlanjut.

“Harapan kami sederhana, kembali seperti semula, sesuai perjanjian,” kata Qulub.

Usai sidang perdana, kuasa hukum PT Bumi Pangan Kuali, Arce Sagitarius dari Kantor Advokat PA & Partner, menyampaikan bahwa gugatan ditujukan kepada sejumlah pemilik dapur SPPG yang dinilai lalai menjalankan kesepakatan kerja sama.

“Tuntutan kami sebenarnya sederhana, mengembalikan uang sesuai perjanjian. Nilai yang tertuang dalam gugatan sekitar Rp18 miliar,” ujar Arce kepada awak media.

Sementara itu, tergugat Siti Mutmainah menyatakan telah menyerahkan penanganan gugatan tersebut kepada kuasa hukum Yayasan PPSDP yang saat ini bekerja sama dengan pihaknya.

“Saya sudah menyerahkan kepada pengacara. Nanti akan dijawab oleh pengacara dari Jakarta yang memiliki kewenangan langsung dari Yayasan PPSDP,” tutur Mutmainah.

Hakim sekaligus juru bicara PN Gresik, M Aunur Rofiq, membenarkan bahwa sidang perdana gugatan wanprestasi dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2026 telah dilaksanakan pada Selasa (3/2/2026).

“Sidang lanjutan akan segera dilaksanakan. Untuk waktu persidangan berikutnya, biasanya menunggu kelengkapan kehadiran para pihak,” jelas Aunur.