katamerdeka.com – Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen paling penting karena menjadi bukti sah kepemilikan tanah di mata hukum dan negara. Kehilangan sertifikat tanah bukan hanya membuat pemiliknya panik dan khawatir, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum jika dokumen tersebut ditemukan dan disalahgunakan oleh pihak lain.

Karena itu, masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah diimbau untuk segera mengurus penggantiannya ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa sertifikat tanah yang hilang tetap bisa diganti melalui prosedur resmi.

“Sertifikat tanah yang hilang harus diganti dengan mengurus surat kehilangan dan pengumuman di koran, blangko lama,” ujar Harison, Senin (19/1/2026).

Langkah Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Proses pengurusan sertifikat tanah pengganti diawali dengan menyiapkan seluruh dokumen persyaratan. Salah satu dokumen terpenting adalah surat pernyataan kehilangan sertifikat tanah. Surat ini menjadi dasar hukum untuk mengajukan penerbitan sertifikat pengganti.

Pembuatan surat pernyataan dilakukan melalui pengambilan sumpah di hadapan Kepala Kantah setempat atau pejabat yang ditunjuk. Setelah itu, pemohon dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Jika seluruh dokumen telah lengkap, pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan Kantah. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen. Apabila dinyatakan lengkap, pemohon diarahkan ke loket pembayaran untuk melunasi biaya administrasi.

Selanjutnya, Kantah akan mengumumkan kehilangan sertifikat tanah tersebut kepada publik. Pengumuman dilakukan melalui surat kabar, papan pengumuman di Kantah, serta di ruas jalan yang berdekatan dengan lokasi bidang tanah. Biaya pengumuman di surat kabar menjadi tanggungan pemohon.

Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, Kantah akan melakukan pencatatan dan menerbitkan sertifikat tanah yang baru. Pemohon kemudian dapat mengambil sertifikat pengganti di loket pelayanan. Dalam proses ini, tidak dilakukan pengukuran ulang maupun pemeriksaan fisik tanah, dan nomor hak atas tanah tetap sama seperti sebelumnya.

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

Mengacu pada aplikasi Sentuh Tanahku yang dikelola Kementerian ATR/BPN, berikut dokumen yang harus disiapkan pemohon:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai

  • Surat kuasa (jika pengurusan dikuasakan)

  • Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan Kartu Keluarga

  • Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum (bagi pemohon berbadan hukum)

  • Fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada)

  • Surat pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak atau pihak yang kehilangan

  • Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

Seluruh dokumen fotokopi wajib dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket Kantah.

Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

Masih berdasarkan informasi dari aplikasi Sentuh Tanahku, biaya pengurusan sertifikat tanah yang hilang terdiri dari:

  • Biaya sumpah: Rp 200.000

  • Biaya salinan surat ukur: Rp 100.000

  • Biaya pendaftaran: Rp 50.000

Dengan demikian, total biaya resmi yang harus dibayarkan untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang sebesar Rp 350.000 per sertifikat, di luar biaya pengumuman di surat kabar.

Dengan memahami prosedur dan persyaratan ini, masyarakat diharapkan tidak panik saat mengalami kehilangan sertifikat tanah serta dapat segera mengurus penggantinya secara resmi dan aman.