katamerdeka.com – Anggota Bhabinkamtibmas yang sempat diduga menganiaya Suderajat (49), pedagang es gabus di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, dinyatakan tidak terbukti bersalah. Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan internal menyatakan tidak ditemukan unsur kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan anggota Polri dalam peristiwa tersebut.

“Untuk pemeriksaan terkait anggota Polri, kami sampaikan bahwa dalam proses pemeriksaan, seorang Bhabinkamtibmas tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan penganiayaan,” ujar Budi saat ditemui wartawan, Senin (2/2/2026).

Anggota Bhabinkamtibmas yang dimaksud diketahui bernama Aiptu Ikhwan. Menurut Budi, kesimpulan tersebut juga diperkuat oleh keterangan dari Suderajat selaku pihak yang diduga menjadi korban.

“Ini juga didukung dari keterangan Pak Suderajat. Sudah berkali-kali Pak Suderajat menyampaikan bahwa Bhabinkamtibmas tidak melakukan pemukulan,” jelasnya.

Meski demikian, Aiptu Ikhwan tetap diberikan pembinaan, khususnya terkait peningkatan komunikasi sosial dengan masyarakat.

“Bagaimana dia bisa menyampaikan komunikasi yang baik kepada masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda Metro Jaya, ‘Jangan sakiti hati masyarakat,’” kata Budi.

Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan Aiptu Ikhwan bersama anggota TNI, Serda Heri Purnomo, viral di media sosial. Dalam video yang diunggah akun Instagram @feedgramindo tersebut, keduanya terlihat memberikan keterangan terkait dugaan es gabus berbahan spons yang dijual Suderajat, meski saat itu belum ada hasil verifikasi laboratorium.

Dalam rekaman video, Aiptu Ikhwan sempat menunjukkan es gabus yang dimaksud sambil menyampaikan dugaan kandungan bahan berbahaya.
“Nah sekarang ada pelaku yang menyamarkan nih. Intinya ini enggak boleh dimakan. Karena tadi kita coba kok rasanya beda, bukan kue. Ternyata nih bahannya dari spons. Spons dikasih sirop-sirop,” ujar Ikhwan.

Video tersebut juga memperlihatkan Serda Heri Purnomo yang menginterogasi Suderajat dengan nada keras.
“Kenapa kamu jual?” tanya Heri.
“Kalau berhenti (jualan) anak bininya makan apa?” jawab Suderajat.
“Ya kamu gimana, ini kalau dimakan sama anak-anak kecil ini bikin penyakit,” ujar Heri.

Kasus dugaan penjualan es gabus berbahan spons ini mencuat setelah adanya laporan warga di wilayah Kemayoran. Seorang warga bernama M. Arief Fadillah (43), warga Utan Panjang III, Kemayoran, melaporkan dugaan tersebut ke call center 110 pada Sabtu (24/1/2026).

Dalam laporannya, Arief menyebut bahwa es yang dijual Suderajat diduga mengandung Polyurethane Foam (PU Foam), bahan yang biasa digunakan sebagai busa kasur atau spons pencuci. Menindaklanjuti laporan itu, tim piket Reskrim Polsek Kemayoran mendatangi lokasi dan mengamankan sampel barang dagangan.

Hasil pemeriksaan awal oleh Laboratorium Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya menyatakan seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar, dan cokelat meses yang dijual Suderajat aman dan layak dikonsumsi.

“Tim Dokkes telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan hasilnya jelas: produk tersebut layak dikonsumsi atau tidak mengandung zat berbahaya,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dalam keterangan tertulis, Minggu (25/1/2026).

Meski demikian, pihak kepolisian masih menunggu hasil uji lanjutan dari Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri guna memastikan hasil yang lebih pasti dan ilmiah. Polisi juga menelusuri lokasi pembuatan es di wilayah Depok untuk memastikan tidak adanya penggunaan bahan berbahaya dalam proses produksi.