katamerdeka.com — Polemik rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven belum berakhir meski permohonan cerai talak telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kali ini, Paula melangkah lebih jauh dengan melaporkan hakim yang memutus perceraiannya ke Komisi Yudisial (KY), atas dugaan pelanggaran kode etik.

Permohonan cerai yang diajukan Baim dikabulkan oleh majelis hakim. Dalam putusan tersebut, turut dijelaskan penyebab perceraian pasangan yang telah dikaruniai dua anak itu. Namun, hal inilah yang menjadi sumber kekecewaan Paula.

Paula menganggap penyebab perceraian terlalu gamblang diungkapkan dalam putusan, sehingga mencoreng nama baik dan menimbulkan tekanan secara psikologis.

“Menurut saya, ini fitnah sudah terlalu jauh. Saya punya dua anak laki-laki yang harus saya jaga mentalnya. Mereka akan tumbuh besar membaca pemberitaan yang cukup masif ini,” ujar Paula sambil menangis, saat ditemui di kawasan Salemba, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).

Ia menyebut ada kekeliruan pertimbangan putusan dan hakim diduga tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan selama persidangan.

Sementara itu, Baim Wong memilih untuk tidak berkomentar terkait laporan yang diajukan Paula. Saat ditemui di gala premier film Perang Kota di kawasan Epicentrum, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025) malam, Baim hanya melempar senyum dan menghindari pertanyaan media.

“Malam… iya, kita lagi di premier ya, maaf,” ujarnya singkat sambil berlalu.

Komisi Yudisial mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Paula Verhoeven terkait dugaan pelanggaran etik oleh hakim yang menangani perceraiannya.

“Laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim ini tentu akan diproses sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Mukti Fajar Nur Dewata, Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Jumat (18/4/2025).

Mukti menjelaskan, tahapan awal adalah verifikasi kelengkapan formil dan materiil dari laporan sebelum dilakukan analisis lebih lanjut.