katamerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kemungkinan akan melakukan penjemputan paksa terhadap kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Saeful Bahri, jika ia terus mangkir dari panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (15/1/2025).

“Sampai saat ini saudara Saeful Bahri diketahui tidak hadir,” ujar Tessa. Ia menegaskan, jika penyidik memandang ketidakhadiran Saeful dalam dua kali pemanggilan sebagai tindakan tidak wajar, maka KPK dapat menerbitkan surat perintah penjemputan paksa.

“Apabila tidak ada alasan yang sah, penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah membawa terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.

Tessa juga mengingatkan agar Saeful Bahri bersikap kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penyidikan.

“Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menghalangi proses penyidikan,” kata Tessa.