katamerdeka.com — Pemerintah tengah menggodok rencana penurunan ambang batas (threshold) untuk Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Saat ini, ambang batas omzet UMKM yang dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen adalah Rp 4,8 miliar per tahun. Dengan rencana baru ini, ambang batas tersebut akan diturunkan menjadi Rp 3,6 miliar per tahun.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan rekomendasi dari The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). “Penyesuaian threshold ini sejalan dengan best practice di beberapa negara, seperti yang direkomendasikan oleh OECD. Bu Menkeu dan Pak Menko juga telah menyampaikan rencana ini di berbagai kesempatan,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Menurut Susi, penurunan ambang batas ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan sekaligus memperluas basis pajak. “Kami sedang menghitung dampaknya. Jika sudah disepakati, perubahan ini akan diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP), kemungkinan besar PP Nomor 55 Tahun 2022,” jelasnya.