284 Gugatan Pilkada Masuk MK, Advokat: Jangan Jadi ‘Keranjang Sampah’
katamerdeka.com – Advokat Konstitusi Viktor Santoso Tandiasa mengimbau Mahkamah Konstitusi (MK) untuk lebih selektif dalam menangani gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPK) 2024. Hal ini menyusul tingginya jumlah gugatan yang diterima MK, mencapai 284 perkara atau 52 persen dari total hasil Pilkada Serentak 2024, menurut data dari laman mkri.id.
Viktor menyarankan MK memulai seleksi perkara dengan menentukan apakah gugatan yang diajukan masuk dalam kewenangan MK atau cukup diselesaikan oleh lembaga penyelenggara Pilkada seperti KPU, Bawaslu, DKPP, atau Sentra Gakkumdu.
“Perkara yang bukan menjadi kewenangan MK harus dianggap selesai di tingkat penyelenggara Pilkada. Jangan sampai MK menjadi ‘keranjang sampah’ untuk perkara-perkara yang seharusnya selesai di tingkat lebih rendah,” ujar Viktor saat dihubungi, Senin (16/12/2024).
Menurutnya, jumlah perkara yang masuk ke MK sangat besar, sehingga tidak mungkin MK memeriksa dan memutuskan semuanya. Proses seleksi melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan mekanisme dismisal dianggap penting untuk menyaring perkara mana yang layak masuk ke pokok pemeriksaan dan putusan akhir.








Comment