katamerdeka.com – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Dodi S. Abdulkadir, menyampaikan peringatan keras terkait gugatan praperadilan yang diajukan kliennya. Menurut Dodi, jika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut, maka konsekuensinya bisa meluas ke menteri-menteri lainnya.

“Keputusan kalau ini ditolak, maka seluruh menteri harus hati-hati. Baik menteri sekarang, yang lalu, dan yang akan datang juga harus bersiap dipidana,” ujar Dodi usai sidang di PN Jaksel, Senin (25/11/2024).

Ia menyoroti bahwa situasi ini menciptakan ancaman hukum bagi para penyelenggara negara yang mengambil kebijakan. “Menteri harus berhati-hati karena satu kaki sudah dipenjara akibat tidak ada kepastian atau perlindungan hukum dalam penerbitan kebijakan,” tambah Dodi.

Penetapan Tersangka dan Tuduhan Korupsi

Tom Lembong, yang menjabat sebagai Mendag pada periode 2015–2016, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah (GKM) pada 29 Oktober 2024. Ia diduga memberikan izin impor GKM kepada perusahaan swasta, meskipun berdasarkan aturan, izin tersebut seharusnya diberikan kepada BUMN.