Wakil Ketua DPR Cak Imin Dilaporkan ke MKD Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
katamerdeka.com – Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait dengan memasukkan istrinya dalam kuota Timwas Haji DPR. Laporan ini dilayangkan oleh organisasi masyarakat Padepokan Hukum Indonesia (PHI) pada Senin (5/8).
PHI menilai tindakan Cak Imin bertentangan dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. “Ada indikasi penyalahgunaan itu tadi, mengikutsertakan istrinya dalam rombongan Haji,” kata Ketua PHI, Musyanto, di kantor MKD, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Musyanto membantah bahwa laporan pihaknya terkait dengan konflik antara PKB dan PBNU. Ia menegaskan bahwa PHI bukan bagian dari kedua organisasi tersebut. Menurutnya, laporan tersebut murni sebagai bagian dari pengawasan oleh masyarakat sipil dan mengindikasikan dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Muhaimin untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
“Untuk kepentingan pribadi dan keluarganya ada kalau kita lihat pasal kode etik,” ucap Musyanto.








Comment