katamerdeka.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita total 713 ton gula kristal dari pabrik PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) terkait kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2020-2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan penyitaan dilakukan setelah penelusuran aset aliran korupsi di wilayah Dumai, Riau.

“Senin 1 Juli 2024, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan kegiatan pengumpulan keterangan saksi, penggeledahan, dan penyitaan,” ujar Harli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/7).

Harli menjelaskan, penyitaan sejumlah aset berupa kendaraan, uang, hingga komoditas gula dilakukan penyidik untuk pemulihan keuangan negara yang dirugikan akibat korupsi. Aset-aset yang disita antara lain uang tunai sebesar Rp200 juta, 2 bidang tanah milik PT SMIP dan Harry Hartono dengan total luas 33.616 meter persegi di Kota Dumai, Riau, serta 3 unit kendaraan berat jenis trailer.

Selain itu, penyidik juga menyita 413 ton Gula Kristal Putih (GKP) dan 300 ton Gula Kristal Mentah (GKM) dari pabrik PT SMIP di Dumai, Riau. Penyitaan juga mencakup empat kontainer yang berisikan gula seberat 80 ton di wilayah Belawan, Sumatera Utara.