Kejaksaan Agung Sita 713 Ton Gula Kristal dari PT Sumber Mutiara Indah Perdana Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Direktur PT SMIP berinisial RD dan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021 berinisial RR.
Tersangka RD, selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021, diduga memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. RD juga mengganti karung kemasan gula agar seolah-olah telah mengimpor gula kristal mentah yang kemudian dijual di pasar dalam negeri. Tindakan RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan, Peraturan Menteri Perindustrian, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sementara itu, tersangka RR, selaku eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, berperan dalam mencabut surat keputusan pembekuan atas izin sertifikat kawasan PT SMIP. Tindakan ini dilakukan agar PT SMIP dapat kembali mengimpor gula ke Indonesia. RR juga diduga melakukan pembiaran dan tidak melakukan pengawasan terhadap aktivitas di lingkup wilayahnya.
Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara yang signifikan akibat praktik korupsi.








Comment