JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mendampingi korban dan pelaku di kasus perundungan (bullying) yang melibatkan siswa Binus School Serpong. Hal itu dilakukan karena dalam kasus perundungan ini melibatkan korban dan pelaku yang masih di bawah umur.

“Karena dalam kasus ini kan ada anak korban kekerasan. Fisik, psikis. Kemudian ada anak berkonflik dengan hukum. Sehingga kita akan memakai UU perlindungan anak,” kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, kepada wartawan di Polres Tangsel, Selasa (20/2/2024).

Diyah menjelaskan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, korban ataupun anak berhadapan dengan hukum harus ditangani dengan tepat. Selain itu, harus ada pendampingan psikologi.

“Nah dalam UU perlidungan anak, korban kekerasan fisik ataupun anak berkonflik dengan hukum itu satu di pasal 59 disebutkan, prosesnya harus tepat. Ya. Karena anak-anak. Kemudian kedua harus ada pendampingan psiko sosial,” katanya.

“Ketiga, itu juga harus ada bantuan sosial. Dan yang keempat ada perlindungan hukum,” tambahnya.