YOGYAKARTA – Ketua dan Anggota KPU RI mendapat sanksi berupa peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil Presiden (cawapres).

Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari bisa dipecat jika sekali lagi melakukan pelanggaran.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara ‘Tabrak Prof’ di Yogyakarta, Senin (5/2/2024). Mulanya Mahfud ditanya oleh hadirin mengenai Hasyim yang disanksi melanggar etik atas pencalonan Gibran.

“Hari ini DKPP memutuskan Pak Hasyim Asy’ari sebagai ketua KPU telah melanggar etik atas pencalonan Gibran? Bagaimana kalau kemarin putusan MK nya sudah pelanggaran etik berat, kini KPU nya juga pelanggaran kode etik lalu status Gibran seperti apa?” tanya host Erlian.

Mahfud kemudian menjelaskan secara prosedural pencalonan Gibran sebagai cawapres sudah sah. Dia menyebut keputusan DKPP tidak akan mempengaruhi prosedural.

“Secara hukum prosedural, pencalonan Mas Gibran tentu sudah sah, apapun putusan dewan kehormatan penyelenggara pemilu itu tidak akan, secara hukum ya tidak akan mempengaruhi prosedur yang ditempuh oleh saudara atau Mas Gibran,” kata Mahfud.