MK Melanggar Etik Keras, KPU Melanggar Kode Etik, Semua Demi Gibran, Lantas Statusnya Apa?
Mahfud membeberkan DKPP hanya mengadili persoalan etik pribadi anggota KPU. Mahfud menyebut KPU sudah berkali-kali melakukan pelanggaran.
“Kenapa? DKPP itu mengadili pribadi, pribadi anggota KPU, bukan keputusan KPU nya yang produknya itu tidak dimasalahkan, ini yang pribadi, Hasyim Asy’ari bersalah yang lain juga bersalah, dan supaya diingat KPU ini sudah berkali-kali melakukan pelanggaran,” ucapnya.
Mahfud mengatakan KPU sudah banyak sekali salahnya. Mahfud juga mengatakan Hasyim sudah dua kali mendapatkan peringatan keras, jika membuat kesalahan sekali lagi, maka Hasyim harus diberhentikan.
“Banyak sekali. Kalau kita beritahu hanya diperbaiki gitu, lalu tidak ada perbaikan ke berikutnya, ini kesalahan yang berikutnya dan saudara Hasyim Asy’ari itu salahnya sudah dua kali peringatan keras. Kesalahan atau pelanggaran berat yang dilakukan Hasyim Asy’ari kalau terjadi sekali lagi dia harus diberhentikan dari KPU. Oleh sebab itu KPU harus hati-hati dari sekarang,” imbuhnya.
Diketahui, keputusan DKPP dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito, di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2).







Comment