JAKARTA – Kementerian Agama ( Kemenag ) akan mengambil langkah tegas jika Pondok Pesantren Al Zaytun terbukti melakukan pelanggaran, seperti menyebarkan ajaran agama yang sesat.

Kemenag akan mencabut izin operasional ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang jika memang benar ditemukan menyebarkan ajaran menyimpang.

“Kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie melalui keterangan persnya, Jumat (23/6/2023).

Kemenag dan ormas Islam masih terus mengkaji terkait dinamika yang berkembang di Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat itu.

Pengkajian itu dilakukan untuk merumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait dengan ponpes tersebut.

Anna mengatakan bahwa Kemenag juga berperan sebagai regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berwenang untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1626 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Kemenag menyatakan kalau Ponpes Al Zaytun memiliki nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Ditjen Pendidikan Islam Kemenag juga berwenang untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Al Zaytun.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” pungkasnya.(SW)