Kemenag menyatakan kalau Ponpes Al Zaytun memiliki nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Ditjen Pendidikan Islam Kemenag juga berwenang untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Al Zaytun.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” pungkasnya.(SW)