JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disepakati dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Ketum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan partainya menolak RUU Kesehatan dibahas lebih jauh.

“Dengan semangat peningkatan pelayanan kesehatan yang berkeadilan, Fraksi Partai Demokrat DPR menolak pembahasan RUU Kesehatan ke tingkat lanjut. Ada sejumlah poin penting yang perlu dicermati dalam RUU Kesehatan ini,” ujar AHY dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).

AHY mengatakan poin pertama yang perlu diperhatikan ialah upaya penghapusan pengeluaran wajib khusus kesehatan dalam APBN. Penghapusan ini, kata AHY, mencerminkan minimnya komitmen negara dalam menyiapkan kesehatan yang layak.

“Terkait upaya penghapusan pengeluaran wajib khusus kesehatan dalam APBN, menunjukkan minimnya komitmen negara menyiapkan kesehatan yang layak, merata dan berkeadilan. Padahal mandatory spending ini masih sangat dibutuhkan untuk menjamin terpenuhinya pelayanan kesehatan masyarakat,” tuturnya.