JAKARTA – KPK akhirnya menetapkan ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi. KPK mengungkap bahwa Rafael Alun menerima gratifikasi selama kurang lebih 12 tahun.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa gratifikasi yang diterima Rafael Alun berbentuk uang. Namun ia belum bisa memastikan jumlah yang diterima Rafael Alun.

“Bentuknya uang,” kata Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari pemeriksa pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penerimaan itu terjadi pada 2011-2023.

Dengan penemuan dua alat bukti, KPK akhirnya menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Uang gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan temuan safe deposit box (SDB) milik Rafael berisi uang puluhan miliar menjadi pintu masuk KPK mengusut dugaan gratifikasi.

“Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk perkara utamanya. Karena waktu itu PPATK mengecek SDB ditemukan Rp 36-40 miliar. Tapi tentunya uang tersebut harus kita telusuri dari mana,” kata Asep di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).