Akhirnya KPK Tetapkan Ayah Mario Dendy Tersangka Gratifikasi
Dia menjamin penyidik sudah mengantongi cukup bukti dalam penyidikan terhadap Rafael Alun. Asep mengatakan konstruksi perkara akan dijelaskan secara lengkap dalam konferensi pers.
“Totalnya seperti yang ada seperti yang selama ini disampaikan itu kita masukan kita sita dalam perkaranya yang gratifikasi, seperti yang ada di SDB dan lain-lainnya,” jelas Asep.
“Jumlahnya itu yang ada di SDB yang sudah kita hitung tapi nanti di konpers lah pasnya ya. Kisarannya puluhan lah,” tambahnya.
Ancaman 20 Tahun
Rafael Alun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Gratifikasi sendiri diatur dalam Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Berikut ini bunyinya:
1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.







Comment