Bharada E Dapat Pembelaan Masyarakat
JAKARTA – Bharada E dapat pembelaan masyarakat setelah dituntut 12 tahun penjara. Kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), PILNET dan ELSAM akan mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada majelis hakim yang menangani kasus Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Pengiriman amicus curiae itu dilakukan sebagai bentuk upaya perlindungan Bharada E yang direkomendasikan sebagai justice collaborator.
“ICJR, PILNET, ELSAM kirimkan amicus curiae kepada Majelis Hakim untuk perlindungan Bharada E sebagai justice collaborators,” ujar Direktur ICJR Erasmus Napitupulu berdasarkan keterangan tertulisnya, Senin (30/1/2023).
Pengiriman berkas amicus curiae (sahabat pengadilan) itu ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dengan Nomor Register Perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Hakim PN Jaksel diminta untuk mempertimbangkan Eliezer yang direkomendasikan sebagai justice collaborator sebelum memberikan putusan.







Comment