“Kami memandang bahwa majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana untuk Bharada E yang berstatus sebagai Saksi Pelaku yang Bekerja Sama atau Justice Collaborator (JC),” katanya.

Pengiriman amicus curiae itu akan disampaikan ICJR dkk ke PN Jaksel pada pukul 10.00 WIB hari ini.

Diketahui hari ini sidang Bharada E akan digelar dengan agenda replik atas pleidoi yang telah dibacakan Bharada E pekan lalu.

Sebelumnya, Richard dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Richard, menurut jaksa, terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, Kejagung menilai Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku utama pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Bharada E bukanlah orang pertama yang menguak fakta hukum.

“Deliktum yang dilakukan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor, yakni pelaku utama, bukanlah sebagai penguak fakta hukum,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jumat (20/1/2023).