JAKARTA – Mediasi kedua antara Partai Ummat dan KPU mencapai kesepakatan akan ada verifikasi ulang peserta pemilu. Partai Ummat optimis bisa lolos verifikasi ulang dan jadi peserta Pemilu 2024.

“Ya alhamdulillah setelah kita melakukan mediasi selama dua hari ini, kita kemudian mendapat kesepakatan. Jadi insyaallah satu jalan bagi Partai Ummat, kami yakin untuk menjadi peserta pemilu 2024. Jadi intinya kami bersyukur kita siap untuk melaksanakan verifikasi ulang pada kedua wilayah tersebut, pada DPD yang dimaksud,” kata Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi usai mediasi di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).

Partai Ummat siap memenuhi kekurangan syarat menjadi partai peserta Pemilu 2024. Disebut, Partai Ummat tinggal memenuhi sebagian pesyaratan belasan DPD.

“Jadi, sebagaimana kita sudah persiapkan dari awal, kita persiapkan dari keanggotaan, kuantitas, persiapan, itu kita yakin itu akan memenuhi syarat. Jadi dari sekitar, seluruh 350 DPD yang kita submit, itu kan tinggal 16 ini. Jadi insyAllah ini tidak mengurangi keterpenuhan Partai Ummat sebagai calon peserta pemilu,” ungkapnya.

Diketahui, proses verifikasi ulang akan dimulai hari ini, Rabu (20/12). Kemudian verifikasi fakta oleh KPU akan dilaksanakan selama tiga hari.

“Dimulai besok. Jadi ada proses verifikasi administrasi, ada proses administrasi kemudian sampling lagi, kemudian baru verifikasi fakta. Totalnya sekitar 10 hari. Kalau verifikasi fakta 3 hari, 26-28 Desember,” jelasnya

Ridho pun akan melaporkan hasil mediasi ini kepada Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais. “Kita laporan kepada Pak Amien di DPP,” ujarnya.

Berikut hasil putusan yang dibacakan dalam rapat pleno di Bawaslu terkait mediasi antara Partai Ummat dan KPU:

1. Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara yang tersebar di antaranya sebagai berikut:

Provinsi NTT
a. Kupang
b. Timur Tengah Selatan
c. Manggarai Timur
d. Alor
e. Sumba Barat
f. Lembata
g. Sabu Raijua

– Provinsi Sulawesi Utara
a. Bolaang Mongondow
b. Minahasa
c. Minahasa Utara
d. Minahasa Tenggara
e. Bolaang Mongondow Utara
f. Bolaang Mongondow Timur
g. Bolaang Mongondow Selatan
h. Kota Manado
i. Kota Bitung
j. Kota Tomohon
k. Kota Kotamabagu

Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulut sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagai berikut:

1. Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan oleh parpol. Jadwal awal Rabu, 21 Desember 2022 dan diakhiri Jumat, 23 Desember 2022
2. Verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol, Jumat, 23 Desember 2022 dan di akhir Sabtu, 24 Desember 2022
3. Penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU, Minggu, 25 Desember 2022 sampai 25 Desember 2022
4. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota, Senin, 26 Desember 2022 dan di akhir Rabu, 28 Desember 2022
5. Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi pada Rabu, 28 Desember 2022
6. Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi ke KPU RI pada Kamis, 29 Desember 2022
7. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU RI pada Jumat, 30 Desember 2022
8. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepada parpol dan Bawaslu pada Jumat, 30 Desember 2022
9. Penetapan hasil dan pengambilan nomor urut parpol peserta pemilu pada Jumat, 30 Desember 2022
10. Pengumuman parpol peserta pemilu pada Jumat, 30 Desember 2022.(SW)