Sumber hukum formal di Indonesia. Sumber hukum merupakan suatu keputusan penguasa yang berwenang dalam memberikan keputusan tersebut.
Artinya, dari keputusan tersebut harus dari penguasa yang berwenang terhadap itu.

Sumber hukum jika diartikan sebagai asalnya hukum, yaitu membawa kepada suatu penyelidikan tentang wewenang, untuk menyelidiki apakah suatu keputusan itu berasal dari penguasa yang berwenang atau tidak.

Sumber hukum ini dibedakan menjadi dua, yaitu material dan formal. Pada kesempatan ini, kita hanya akan membahas sumber hukum formal di Indonesia.

Sumber hukum formal ini adalah sumber hukum yang ditinjau dari segi bentuknya, sehingga kita bisa menemukan dan mengenal suatu bentuk hukum dan menjadi faktor yang memberlakukan serta mempengaruhi kaidah atau aturan hukum.

5 Sumber Hukum Formal di Indonesia

Berikut ini lima sumber hukum formal di Indonesia yang wajib kamu ketahui, yaitu:

1. Undang-undang

Undang-undang atau Perundang-undangan ini merupakan suatu Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat.