Inilah 5 Sumber Hukum Formal di Indonesia, Anak Hukum Wajib Tahu!
Adanya yurisprudensi ini terbentuk akibat undang-undang yang kurang jelas hingga menyebabkan hakim kesulitan saat membuat suatu keputusan.
Lalu, hakim tersbut akan membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang dahulu untuk mengatasi sebuah perkara yang sedang dihadapi.
Jadi, yurisprudensi ini merupakan suatu putusan dari hakim yang terdahulu.
5. Doktrin
Doktrin hukum ini merupakan sebuah pernyataan yang dituangkan ke dalam bahasa oleh semua para ahli hukum.
Dimana, hasil dari pernyataan tersebut telah disepakati oleh seluruh pihak. Secara umum, suatu penyelesaian perkara ini telah didasari oleh undang-undang, perjanjian internasional hingga yurisprudensi.
Namun, apabila ketiga sumber hukum tersebut tidak dapat memberi jawaban, maka pendapat para ahli hukumlah yang harus dipertimbangkan.
Pendapat dari ahli hukum ini nantinya akan menjadi menjadi sebuah doktrin adalah pendapat yang telah menjadi putusan dari hakim.








Comment