Penggolongan hukum menurut bentuknya. Apa itu hukum? Hukum merupakan suatu kumpulan peraturan yang terdiri dari norma hingga sanksi-sanksi.

Menurut Wikipedia, hukum adalah sesuatu yang erat kaitannya dengan kehidupan manusia dan merujuk pada sebuah sistem suatu kelembagaan penegak hukum karena segala kehidupan manusia dibatasi oleh hukum.

Jika berdasarkan bentuknya, hukum dibedakan menjadi dua yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

Hukum Tertulis

Hukum tertulis merupakan suatu hukum yang telah ditulis serta sudah di cantumkan dalam sebuah peraturan perundang-undangan Negara baik yang dikodifikasi maupun yang tidak dikodifikasi.

Maksud dari hukum tertulis yang dikodifikasikan ini adalah suatu hukum tata Negara yang telah dibukukan pada lembaran Negara dan sudah diumumkan atau di undangkan.

Contoh dari hukum tertulis adalah hukum perdata tertulis dalam KUHPerdata, hukum pidana dalam KUHPidana dan Kitap Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).

Hukum Tidak Tertulis

Hukum tidak tertulis adalah sebuah norma atau peraturan yang tidak tertulis dan sudah dipakai oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.