Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atau disingkat MKRI merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Mahkamah Konstitusi ini adalah pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Jadi, Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Menurut laman resminya, MK (Mahkamah Konstitusi) sudah berdiri sejak 19 tahun yang lalu, tepatnya tanggal 18 Agustus 2003.
Dasar hukum dari MK ini adalah perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Apa Tugas dan Wewenang Dari Mahkamah Konstitusi?
Mahkamah Konstitusi RI mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus sengketa kewenangan suatu lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.







Comment