Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
10/11/2022 14:00
3. Memutus pembubaran terhadap partai politik.
4. Memutus perselisihan tentang atau terhadap hasil pemilihan umum.
Jadi, MK ini berkewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden diduga melakukan suatu pelanggaran (impeachment).
Sementara, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 MK memiliki kewenangan tambahan untuk memutus perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota selama belum terbentuk peradilan khusus.







Comment