Wamenkumham: Surat Pernyataan PBB Atas KUHP Sangat Terlambat
JAKARTA – Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai surat pernyataan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ) terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia sangat terlambat.
Surat tersebut berisi tawaran bantuan terutama terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan persoalan-persoalan hak asasi manusia (HAM).
“Surat itu kami terima pada tanggal 25 November dan tidak ke pemerintah, melainkan ke Komisi III DPR. Jadi, ya, sangat terlambat”, kata Edward seperti dilansir Antara, Senin (12/12/2022).
Edward menjelaskan KUHP sudah mendapat persetujuan tingkat pertama pada 24 November, sedangkan surat PBB datang pada 25 November.
“Jelas (soal pasal) yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi tersebut, kami sudah mendapatkan masukan dari masyarakat,” kata Edward.
Edward menambahkan, supaya tidak terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan pasal-pasal KUHP, pemerintah terus melakukan sosialisasi melalui dialog dan diskusi, terutama dengan aparat penegak hukum dan masyarakat.







Comment