“Jika hanya mundur dari jabatan seperti yang tertuang dalam Pasal 29 huruf i UU KPK, mereka masih bisa memiliki loyalitas ganda. Akibatnya, tindakan yang diambil bisa bias dengan kepentingan institusi asal,” ujar peneliti ICW, Diky, Kamis (21/11).

Diky juga menyoroti Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK, yang menyebut aparat penegak hukum sebagai salah satu subyek proses hukum yang ditangani KPK. Ia mempertanyakan apakah pimpinan KPK dapat bertindak objektif jika menangani kasus korupsi di instansi asal mereka.

Latar Belakang Pimpinan KPK Terpilih

Komisi III DPR telah menetapkan lima pimpinan KPK untuk periode 2024-2029 usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada 18-19 November 2024. Mereka adalah:

  • Komjen Setyo Budiyanto (Ketua) – Polisi aktif
  • Fitroh Rohcahyanto – Jaksa
  • Johanis Tanak – Pensiunan jaksa
  • Ibnu Basuki Widodo – Hakim
  • Agus Joko Pramono – Mantan Wakil Ketua BPK

Usulan pengunduran diri ini diharapkan dapat menjaga independensi KPK dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut dalam memberantas korupsi.