Tim Hukum Tom Lembong Laporkan Hakim Praperadilan ke Komisi Yudisial
katamerdeka.com – Tim hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan dugaan ketidakprofesionalan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Laporan tersebut disampaikan melalui audiensi yang dilakukan pada Kamis (12/12) hari ini.
Ketua Tim Hukum Tom Lembong, Ari Amir Yusuf, menyatakan bahwa mereka diterima langsung oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, Kepala Biro Pengawasan Hakim, Mulyadi, dan Kepala Bagian Pemantauan Perilaku Hakim, Niniek Ariyani.
“Agenda pokok audiensi ini adalah melaporkan hakim praperadilan yang kami nilai tidak profesional,” ujar Ari dalam keterangan kepada wartawan melalui pesan singkat.
Selain menyampaikan laporan, Ari juga meminta agar KY melakukan pengawasan khusus terhadap sidang pokok perkara korupsi yang melibatkan Tom Lembong. Sidang tersebut direncanakan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Kami meminta pengawasan ketat terhadap proses sidang pokok kasus Tom Lembong,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang terkait impor gula.
Tom Lembong diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri Perdagangan dengan menerbitkan izin Persetujuan Impor (PI) untuk memenuhi stok gula nasional dan menstabilkan harga gula, meskipun pada saat itu Indonesia mengalami surplus gula. Ia juga diduga melanggar hukum dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Akibat tindakan tersebut, Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara mencapai Rp400 miliar.
Pada 26 November 2024, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong. Hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh pihak Tom merupakan bagian dari materi pokok perkara yang harus dibuktikan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hakim juga menilai proses hukum yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum.
Dengan perkembangan ini, semua mata kini tertuju pada proses persidangan pokok kasus korupsi impor gula yang akan segera dimulai di Pengadilan Tipikor. Pihak Tom Lembong berharap pengawasan dari Komisi Yudisial dapat memastikan persidangan berjalan dengan adil dan transparan.







Comment