“Kami meminta pengawasan ketat terhadap proses sidang pokok kasus Tom Lembong,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang terkait impor gula.

Tom Lembong diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri Perdagangan dengan menerbitkan izin Persetujuan Impor (PI) untuk memenuhi stok gula nasional dan menstabilkan harga gula, meskipun pada saat itu Indonesia mengalami surplus gula. Ia juga diduga melanggar hukum dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Akibat tindakan tersebut, Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara mencapai Rp400 miliar.

Pada 26 November 2024, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong. Hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh pihak Tom merupakan bagian dari materi pokok perkara yang harus dibuktikan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).