Terdakwa Suap MA Dicecar Soal Pembelian Mobil McLaren Seharga Rp3,3 Miliar
JAKARTA – Terdakwa kasus suap Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan. Jaksa KPK mencecar Dadan terkait pengubahan tanggal kuitansi pembelian McLaren seharga Rp 3,3 miliar.
Dalam persidangan, Dadan mengakui perihal pengubahan tanggal pembelian mobil mewah itu. Dia mengatakan pembelian mobil itu sebenarnya dilakukan pada bulan Agustus 2022.
“Kenapa ada kuitansi tertanggal 29 Maret 2022,” tanya Jaksa KPK kepada Dadan saat sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
Di situ Dadan berdalih meminjamkan uangnya sebesar Rp 3 miliar kepada Rosario de Marshal alias Hercules. Namun Dadan mengatakan tak ingin melibatkan Hercules, sehingga dia memilih memalsukan kuitansi itu menjadi tanggal 29 Maret 2022.
“Saya kan tidak mau melibatkan bang Hercules tadinya. Kan penyidik bilang ini hulu dan hilir harus jelas. Kemana uang Rp 3 miliar ini. Saya nggak mau bicara (dipinjam) Bang Hercules, apalagi kan lagi mau tahun politik, saya nggak mau abang saya kebawa-bawa lagi,” kata Dadan.







Comment