• Sabu: 308.631,73 gram

  • Ganja: 372.265,9 gram

  • Ekstasi: 6.640 butir (setara 2.663,21 gram)

  • THC: 179,42 gram

  • Hashish: 104,04 gram

  • Amfetamin: 41,49 gram

Tak hanya narkoba, operasi ini juga mengungkap dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jaringan Mistoni dan jaringan Masri bin Syamaun, dengan nilai pencucian uang mencapai Rp26,1 miliar.

“Desk Pemberantasan Narkoba akan terus mengembangkan informasi dan melakukan investigasi lanjutan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk aset-aset yang berasal dari bisnis gelap narkoba,” tegas Marthinus.

Operasi terpadu ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika secara sistematis, baik di level nasional maupun lintas negara.