katamerdeka.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil mengungkap 172 kasus peredaran narkoba selama periode April hingga Juni 2025. Dalam operasi gabungan ini, aparat menyita total 638,8 kilogram narkoba dari berbagai wilayah di Indonesia.

Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom, menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari kerja sama lintas instansi dalam wadah Desk Pemberantasan Narkoba yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

“Berhasil mengungkap sebanyak 172 kasus yang terhubung dalam empat jaringan sindikat domestik, jaringan antar pulau dan antar provinsi, serta tiga jaringan sindikat internasional yang beroperasi di Malaysia dan Indonesia,” ujar Marthinus dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Bea Cukai, Senin (23/6).

Operasi ini mencakup wilayah-wilayah rawan peredaran narkoba seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan.

Selain barang bukti narkotika, aparat juga menangkap sebanyak 285 tersangka, yang terdiri dari 256 pria dan 29 perempuan. Marthinus mengungkapkan bahwa sekitar 10 persen dari total tersangka perempuan berstatus sebagai ibu rumah tangga.

Adapun rincian barang bukti yang disita antara lain:

  • Sabu: 308.631,73 gram

  • Ganja: 372.265,9 gram

  • Ekstasi: 6.640 butir (setara 2.663,21 gram)

  • THC: 179,42 gram

  • Hashish: 104,04 gram

  • Amfetamin: 41,49 gram

Tak hanya narkoba, operasi ini juga mengungkap dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jaringan Mistoni dan jaringan Masri bin Syamaun, dengan nilai pencucian uang mencapai Rp26,1 miliar.

“Desk Pemberantasan Narkoba akan terus mengembangkan informasi dan melakukan investigasi lanjutan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk aset-aset yang berasal dari bisnis gelap narkoba,” tegas Marthinus.

Operasi terpadu ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika secara sistematis, baik di level nasional maupun lintas negara.