Teddy Minahasa Bantah Semua Tuduhan Pengadilan Terkait Kapolda Jual Narkoba
“Kemudian terdakwa memberikan arahan kepada saksi Doddy untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari terdakwa tersebut. Saksi Doddy menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya,” imbuhnya.
Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Irjen Teddy Minahasa langsung mengajukan keberatan atau eksepsi. Mulanya, hakim ketua Jon Sarman Saragih bertanya apakah Teddy mengerti isi dakwaan yang disampaikan jaksa. Teddy mengaku mengerti.
“Apakah terdakwa mengerti isi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum?” tanya hakim Jon saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
“Mengerti, Yang Mulia,” jawab Teddy.
Hakim Jon lalu bertanya apakah Teddy akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Teddy menjawab akan mengajukan eksepsi.
“Selanjutnya apakah terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi? Silakan berdiskusi dengan penasihat hukum,” kata hakim Jon.







Comment