JAKARTA – Datang ke Kejagung, Surya Darmadi langsung ditahan. Sesuai janjinya, Surya Darmadi pulang ke Indonesia Senin (15/8/2022). Surya datang ke Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 13.55 WIB setelah dijemput di bandara Soekarno – Hatta.

Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung memeriksa dan menahan Surya Darmadi. Surya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma. Dia diperiksa selama hampir empat jam.

Surya datang ke gedung Bundar langsung ke kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 13.55 WIB. Setibanya di gedung Jampidsus, dia langsung memasuki gedung tersebut.

Surya kemudian keluar sekitar pukul 17.32 WIB. Dia langsung memasuki mobil Kijang Innova hitam bernopol B-2896-DO.

Surya nampak mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink. Dia terlihat berada di bangku paling belakang.

“Hari ini kita sedang melakukan pemeriksaan atas Tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di kantornya, Senin (15/8).

Burhanuddin mengatakan pihaknya yang telah menjemput Surya Darmadi di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah itu, Surya Darmadi langsung dibawa ke gedung Jampidsus Kejagung.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung, Surya Darmadi lebih dulu terjerat perkara di KPK. Dia merupakan pendiri dan Ketua Darmex Agro Group, yang didirikan di Jakarta pada 1987 melalui anak perusahaannya, PT Dutapalma Nusantara.

PT Darmex Agro telah menjadi salah satu kelompok budi daya, produksi, dan pengekspor minyak sawit terbesar di Indonesia. Darmex Agro diketahui memiliki area perkebunan yang tersebar di Provinsi Riau.

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2019. Perkara ini dalam kapasitas Surya sebagai Pemilik PT DutaPalma Nusantara.

Anak buah Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Suheri Terta, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.