Surya Darmadi Dicekal Ke LN, Tapi KPK Sebut Ada di LN
JAKARTA – Tersangka korupsi Rp 78 triliun, Surya Darmadi, kini tak jelas keberadaannya. Sementara Surya Darmadi dicekal ke luar negeri, tapi KPK malah sebut dia ada di luar negeri. Siapa yang benar?
Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan pers, Kamis (11/8/2022) mengatakan pihaknya menerima permohonan pencegahan dari Kejagung RI terhadap WNI bernama Surya Darmadi. Adapun masa pencegahan berlaku selama enam bulan hingga tanggal 11 Februari 2023.
Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Keberadaan tersangka sekaligus buronan tersebut masih terus dicari. Ditjen Imigrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Interpol, dan instansi terkait berkoordinasi untuk melacak jejak-jejak pelarian Surya Darmadi.
Di sisi lain, pimpinan KPK memastikan buron pemecah rekor kerugian negara itu tidak berada di Indonesia. “Yang pasti, bisa dipastikan KPK, yang bersangkutan tidak ada di Indonesia,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa lalu.
“Tetapi di mana kita tidak tahu. Nggak (di Singapura), nggak. Kita pastikan dia tidak ada di Indonesia,” lanjutnya.
Sementara itu Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membekukan seluruh aset Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group. “Asetnya lagi kita bekukan dan lagi kita cari,” tutur Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (1/8) lalu.
Selain itu, lanjut Febrie, pihaknya juga masih berupaya melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi yang berada di Singapura. Sejauh ini, bos Duta Palma Group itu pun telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus rasuah yang ditangani lembaga tersebut.(SW)







Comment