JAKARTA – Sudah surati Jaksa Agung, Surya Darmadi pulang 15 Agustus 2022. Hal ini diungkapkan pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/8/2022).

Menurut Juniver Girsang, tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu itu sudah memastikan akan pulang untuk mengikuti proses hukum yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dikatakan Juniver, Surya juga sudah menyurati Jaksa Agung untuk kooperatif dalam proses hukum ini.

“Bahwa untuk menegaskan kesediaannya, Saudara Surya Darmadi telah mengirimkan surat Jaksa Agung cq JAM Tipidsus dan Direktur Penyidikan pada JAM Tipidsus. Surat tersebut berisi pesan bahwa beliau mengikuti semua prosedur/proses hukum yang ada,” kata Juniver Girsang.

Adapun isi surat Surya Darmadi ke Kejagung adalah sebagai berikut:

Kepada Yth.
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA Bpk.Prof.Dr.ST. Burhanuddin

Di Tempat

Dengan Hormat,
Saya mendapat informasi bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melakukan pemanggilan kepada diri saya selaku Tersangka melalui media pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 untuk menghadap Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB.