Skandal Minyak Pertamina: Kejagung Tahan 7 Tersangka Korupsi Rp193 Triliun
katamerdeka.com – Kejagung menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Ketujuh tersangka yang ditahan terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Daftar Tersangka yang Ditahan
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.
- YRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini telah merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut disebabkan oleh:
- Ekspor minyak mentah dalam negeri yang tidak transparan.
- Impor minyak mentah dan BBM melalui broker dengan harga tinggi.
- Pemberian kompensasi dan subsidi yang tidak sesuai.
“Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen,” kata Qohar dalam konferensi pers, Senin (24/2).
Salah satu modus korupsi yang terungkap adalah pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax.
Tersangka RS diduga membeli minyak RON 90 (Pertalite) melalui mekanisme impor, namun dilaporkan sebagai RON 92 (Pertamax).
Setelah itu, Pertalite di-blend di storage/depo untuk diubah menjadi Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” jelas Qohar.
PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa Pertamax yang dibeli masyarakat bukan oplosan. VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan tidak ada indikasi konsumen dirugikan karena masyarakat tetap mendapatkan BBM sesuai spesifikasi yang dibeli di SPBU Pertamina.
“Bisa kita pastikan tidak ada yang dirugikan di aspek hilir atau di masyarakat, karena masyarakat kita pastikan mendapatkan yang sesuai dengan yang mereka beli,” kata Fadjar.
Dalam pengembangan kasus, Kejagung menggeledah rumah saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, yang merupakan ayah dari tersangka MKAN.
Penggeledahan dilakukan di Plaza Asia lantai 20 dan rumah di Jenggala, Kebayoran Baru.
Selain itu, Kejagung menyita uang tunai sebesar Rp971.046.000 dari rumah DW, terdiri dari:
- 20.000 dolar Singapura (Rp244,1 juta).
- 20.000 dolar AS (Rp326,9 juta).
- 4.000 lembar pecahan 100 ribu Rupiah (Rp400 juta).







Comment