Skandal Minyak Pertamina: Kejagung Tahan 7 Tersangka Korupsi Rp193 Triliun
- Ekspor minyak mentah dalam negeri yang tidak transparan.
- Impor minyak mentah dan BBM melalui broker dengan harga tinggi.
- Pemberian kompensasi dan subsidi yang tidak sesuai.
“Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen,” kata Qohar dalam konferensi pers, Senin (24/2).
Salah satu modus korupsi yang terungkap adalah pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax.
Tersangka RS diduga membeli minyak RON 90 (Pertalite) melalui mekanisme impor, namun dilaporkan sebagai RON 92 (Pertamax).
Setelah itu, Pertalite di-blend di storage/depo untuk diubah menjadi Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” jelas Qohar.
PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa Pertamax yang dibeli masyarakat bukan oplosan. VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan tidak ada indikasi konsumen dirugikan karena masyarakat tetap mendapatkan BBM sesuai spesifikasi yang dibeli di SPBU Pertamina.







Comment