Kabar ini dibantah oleh Duta Besar Turki untuk Indonesia, Talip Küçükcan, yang menyebutkan penjelasan dari Kementerian Luar Negeri Indonesia sudah akurat.

Juru Bicara Kemlu RI Rolliansyah ‘Roy’ Soemirat menambahkan, dalam forum internasional seperti KTT D-8, adalah hal yang biasa bagi ketua delegasi untuk menentukan kapan akan berada di ruangan atau meninggalkan lokasi.

“Dalam forum internasional, setiap delegasi memiliki hak untuk menentukan waktu keberadaan ketuanya di dalam ruangan pleno,” ujar Roy.

Klarifikasi ini diharapkan dapat mengakhiri spekulasi dan menegaskan bahwa insiden tersebut tidak memengaruhi hubungan baik antara kedua pemimpin negara.