JAKARTA – Sejumlah WNI terancam kerja paksa di Kent, wilayah bagian London gegara ulah broker TKI. Saat ini Kemenlu melalui KBRI di London tengah menyelidiki kasus tersebut. Sampai saat ini belum diketahui pihak broker TKI yang membuat mereka terancam kerja paksa.

Sebelumnya, beberapa WNI yang bekerja menjadi pekerja pemetik buah di Inggris terancam ‘kerja paksa’. Mereka mengaku telah dikenai utang hingga 5.000 pound atau setara Rp 89,1 juta, untuk bekerja selama satu musim di negeri tersebut.

Seorang WNI bahkan terpaksa mempertaruhkan rumah keluarganya di Bali. Ini untuk penjamin utang dan mengatakan takut kehilangan rumah tersebut.

WNI yang bekerja di Kent, menurut laporan The Guardian, dipasok oleh AG Recruitment. Ini merupakan salah satu dari empat agen Inggris yang memiliki izin untuk merekrut dengan menggunakan visa pekerja musiman.

Para WNI yang bekerja menjadi pemetik buah di Inggris itu mengaku telah dikenai utang hingga 5.000 pound atau setara Rp 89,1 juta, untuk bekerja selama satu musim di negeri tersebut.

Awalnya mereka memang diberi kontrak tanpa jam kerja di mana mereka dibayar, namun kurang dari 300 pound (Rp 5,3 juta) seminggu, akibat dikurangi biaya penggunaan sejumlah fasilitas.

Utang muncul ketika mereka tetap harus mengembalikan sejumlah uang untuk mendapatkan pekerjaan tersebut termasuk penerbangan dan visa. Beberapa pekerja mengatakan harus mengeluarkan biaya tambahan ribuan pound untuk broker Indonesia yang menjanjikan penghasilan besar, yang di bawah undang-undang ketenagakerjaan Inggris merupakan praktik ilegal.

Sementara itu, pakar hak-hak migran Inggris mengatakan situasi tersebut pada dasarnya adalah kerja paksa. Saat ini Home Office dan Gangmasters and Labor Abuse Authority (GLAA) Inggris tengah menyelidiki kasus ini tersebut.

AG sendiri membantah melakukan kesalahan. Perusahaan menyebut tidak tahu apa-apa tentang broker Indonesia yang memungut uang.

AG mengaku mencari bantuan dari Al Zubara Manpower yang berbasis di Jakarta. Namun Al Zubara juga disebutkan meminta bantuan dari broker lain yang rupanya memungut biaya selangit.

Bukan hanya yang melalui broker, pekerja WNI yang datang tanpa itu juga tetap harus membayar hingga 2.500 pound atau sekitar Rp 44 juta. Ini untuk biaya pelatihan dan visa.

KBRI London mengaku telah mengikuti dan memantau kasus ini. Pihaknya juga telah mengambil langkah-langkah untuk mendalami isu kerja paksa dan kesulitan finansial yang dialami WNI di perkebunan di wilayah Kent dengan beberapa pihak terkait.

“Laporan tersebut bahwa para pekerja migran Indonesia (PMI) menemui kesulitan termasuk hak-hak finansial mereka pada saat bekerja di Inggris,” tulis KBRI London melalui keterangan resmi seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (17/8/2022).

“Menanggapi laporan ini dan khususnya guna memastikan terpenuhinya hak-hak para PMI di Inggris, KBRI London telah lakukan langkah terpadu bersama Kemenlu, Kemenaker, dan BP2MI, antara lain meninjau langsung dan berdialog dengan para PMI di perkebunan, kunjungan dan berdiskusi dengan pemilik serta manajemen, membentuk satgas khusus KBRI serta mengawal pemulangan para PMI pada saat berakhirnya masa kontrak.”

Lebih lanjut, KBRI London menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Inggris dan pihak terkait lainnya untuk memastikan upaya perlindungan hak-hak para pekerja migran Indonesia.

Hal serupa juga telah disampaikan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI. Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah mengatakan kunjungan lapangan sudah dilakukan, termasuk dialog dengan para pekerja migran Indonesia (PMI) di dua tempat terbanyak menampung mereka.

“(Kita juga) lakukan koordinasi dengan Tim Klarifikasi Kemenaker (untuk) membahas berbagai hal, termasuk proses rekrutmen mereka di Tanah Air,” tegasnya.

Kemunculan WNI bekerja di Inggris akibat krisis tenaga kerja yang terjadi karena Brexit dan perang di Ukraina. Banyak perkebunan yang akhirnya merekrut tenaga kerja di luar Eropa.(SW)