JAKARTA – Satu persatu perwira Polri dipecat terkait kasus Sambo. Setelah kemarin Kompol Chuck Putranto, kini giliran Kompol Baiquni Wibowo yang dipecat dengan tidak hormat.

Sidang kode etik terhadap Kompol Baiquni Wibowo atau Kompol BW, tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sedang digelar kemarin. Sebanyak empat saksi dihadirkan dalam sidang etik kali ini.

“Pada hari ini (Jumat,22/9/2022) juga sama masih menyangkut pelanggar obstruction of justice digelar juga untuk sidang Kompol BW dengan pemeriksaan. Para saksi kurang lebih ada empat orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik. Dalam sidang etik itu, dia resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri. Atas putusan pemecatan itu, Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan banding.

Kompol Chuck Putranto juga sudah menjalani sidang etik. Sama seperti Sambo, Kompol Chuck juga diputuskan untuk diberhentikan tidak dengan hormat. Kompol Chuck juga mengajukan upaya banding atas pemecatannya.