Baru-baru ini kita di ramaikan lagi oleh berita atau informasi tentang pasangan muda-mudi yang diduga melakukan perbutan mesum yang mengadung pornografi.  Video mesum tersebut viral di media sosial (Whatsapp, Instagram dan Facebook).

Beredarnya video mesum tersebut hendaknya menjadi perhatian pihak berwajib, agar tidak hanya mengusut atau mencari pelaku yang ada dalam video mesum tersebut, akan tetapi juga mengusut atau mencari siapa pelaku penyebaran video mesum tersebut, karena video yang disebarluaskan adalah video yang tidak pantas karena bermuatan ponografi. Oleh karena itu, sudah seharusnya pelaku penyebaran video mesum juga diproses secara hukum.

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Yang dimaksud dengan Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

ketika ada seseorang yang menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi, maka sudah seharus pihak berwajib mencari pelaku penyebaran video tersebut, karena menyebarluaskan atau mendistribusikan video yang bermuatan pornografi jelas dilarang.

Larangan menyebarluaskan pornografi yang memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, atau ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan tedapat dalam Pasal 4 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

adapun sanksi yang menyebarluaskan video mesum tersdapat kenakan yaitu berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Bagi setiap orang yang sengaja ikut menyebarkan video yang bermuatan pornografi seperti video persenggamaan atau persetubuhan melalui media elektronik, maka pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku diancam pidana berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).