JAKARTA- Surya Darmadi dikabarkan sakit masuk ICU, kejagung tunda pemeriksaan kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare. Surya Darmadi dibawa ke Rumah Sakit Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan kabar Surya Darmadi sakit dirawat di rumah sakit.

Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi saat dikonfirmasi di Gedung Bundar, Kejagung menyebutkan kondisi Surya Darmadi masih berada di ruang Intensive Unit Care (ICU) RS Adhyaksa karena penyakit jantung.

“(SD) masih di ICU, setelah diperiksa sebentar langsung drop, sementara kami tunda pemeriksaannya,” kata Supardi dikutip Antara, Kamis (18/8/2022) malam.

Supardi mengatakan penundaan sementara pemeriksaan Surya Darmadi sampai kondisinya kembali pulih dan bisa memberikan keterangan kepada penyidik.

“Jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Surya Darmadi ditangguhkan sementara sampai kondisi kesehatannya kembali pulih. Sampai dia bisa memberikan keterangan. Saat ini kondisinya drop banget. Tak bisa dimintai keterangan,” kata Supardi.

Selama dipending itu status penahanannya ditangguhkan, sehingga masa penahanan terhadapnya tidak dihitung. “Masa tahanan tidak dihitung, karena memang tidak ditahan. Tetapi tetap dalam posisi pengawasan kita, sampai kondisinya sudah bisa balik,” ucap Supardi

Sementara itu penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) berencana bakal memeriksa Surya Darmadi di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, pada Jumat 19 Agustus 2022 ini. Dengan kondisi Surya Darmadi yang drop itu sepertinya rencana ini akan batal.

Diketahui Surya Darmadi merupakan salah satu dari empat tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada tahun 2014, terkait proses hukum pemilik PT Duta Palma Group.

KPK tengah menangani kasus korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT Duta Palma Group. Lembaga Antirasuah itu menetapkan empat tersangka. Yakni eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; Pemilik Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.

Tersangka Surya Darmadi diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi. Pertanggungjawaban pidana juga dikenakan pada korporasi.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan akan berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi.(SW)