Rocky Gerung Sambut Positif MK Bolehkan Kampanye di Kampus dan Sekolah
“Nah, ini adalah peristiwa yang bagus, enggak mungkin mereka gontok-gontokan. Itu anak-anak itu udah pintar semua jadi orang tua enggak usah takut,” jelas Rocky.
Diketahui, MK telah merevisi materi pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.
Pasal itu diubah menjadi, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.”
Putusan tersebut turut menuai respons dari kalangan serikat guru dan pemerhati pendidikan. Mereka khawatir aktivitas politik tersebut akan melahirkan dampak negatif hingga polarisasi di kalangan peserta didik.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan tak akan memberikan izin untuk kegiatan kampanye Pemilu di lembaga pendidikan di bawah binaan Muhammadiyah meski diperbolehkan MK.
Mu’ti menjelaskan PP MK yang memperbolehkan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye bisa berdampak buruk terhadap dinamika politik dan kegiatan akademik.







Comment