Ricuh di Sidang! Razman Arif Nasution Dilaporkan ke Bareskrim, Terancam Pidana
katamerdeka.com – Aksi pengacara Razman Arif Nasution yang mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Kamis (6/2/2025) lalu berbuntut panjang.
PN Jakut secara resmi telah melaporkan Razman ke Bareskrim Polri atas kejadian tersebut. Laporan dengan nomor berkas STTL/70/II/2025/Bareskrim ini diterima oleh kepolisian pada Selasa (11/2/2025).
Penjabat Humas PN Jakut, Maryono, menyatakan bahwa laporan ini dibuat atas arahan Mahkamah Agung. “Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 (Februari 2025) kemarin, menuai pro dan kontra.
Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” ujar Maryono saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, turut hadir dalam pelaporan yang dilakukan guna menjaga marwah persidangan.
Pihak PN Jakut melaporkan sejumlah rangkaian peristiwa yang dinilai telah memicu kegaduhan di masyarakat.
“Betul, (dilaporkan soal) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan,” ujar Maryono.
Maryono tidak secara spesifik menyebutkan peristiwa mana yang menjadi fokus laporan, apakah ketika Razman menghampiri Hotman Paris yang hadir sebagai saksi, atau saat pengacara tersebut naik ke meja sidang.
Namun, ia mengonfirmasi bahwa laporan diajukan terhadap Razman dan beberapa orang lainnya yang terlibat dalam kericuhan.
“Yang dilaporkan adalah Dr. Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung jumlah pastinya, tetapi setidaknya lebih dari dua orang,” jelasnya.
Pasal yang Dilanggar
PN Jakut melaporkan Razman dengan dugaan pelanggaran terhadap tiga pasal dalam KUHP:
- Pasal 335 KUHP, tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
- Pasal 207 KUHP, tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
- Pasal 217 KUHP, tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.
Razman Arif Nasution merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris yang tengah disidangkan di PN Jakut.
Pada Kamis (6/2/2025), terjadi insiden kericuhan saat sidang berlangsung.
Kericuhan bermula ketika Razman meminta majelis hakim untuk menggelar sidang secara terbuka, tetapi permintaan tersebut tidak dikabulkan, sehingga ia meluapkan emosinya.
“Kalau hakim tidak terbuka, tidak ada sidang,” teriak Razman. Ia bahkan menegaskan bahwa sidang tidak akan berlanjut sebelum majelis hakim diganti. “Saya tidak takut, hakim harus diganti,” ujar Razman dengan nada tinggi.
Sebelum kericuhan terjadi, tim kuasa hukum Razman meminta layar besar untuk menunjukkan bukti dari flashdisk mereka.
Ketegangan meningkat ketika Razman menghampiri Hotman Paris yang tengah memberikan kesaksian.
Salah satu pengacaranya, Firdaus Oiwobo, bahkan naik ke meja sidang, menciptakan kekacauan yang mengejutkan para pengunjung.
Akibat situasi yang semakin tidak kondusif, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menskors sidang dan meninggalkan ruang sidang.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian, sementara masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum yang akan dihadapi Razman Arif Nasution dan kawan-kawan.








Comment